SEPAKAT TEKEN PKS, KEJAKSAAN NEGERI LEBONG SIAP BANTU OPTIMALISASI JKN-KIS

SEPAKAT TEKEN PKS, KEJAKSAAN NEGERI LEBONG SIAP BANTU OPTIMALISASI JKN-KIS

\"\"

Lebong, Jamkesnews – Segala upaya dilakukan BPJS Kesehatan dalam mengupayakan optimalnya pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Diantaranya dengan cara menggandeng Kejaksaan Negeri yang ada di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk bersama membantu pelaksanaan program ini. Kali ini, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Curup dengan Kejaksaan Negeri Lebong melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama pada 29 Juli 2021.

Kegiatan ini dilaksanakan langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Curup Novi Kurniadi dan Kepala Kejaksaan Negeri Lebong Arief Indra Kusuma Adhi.

“Kita bersyukur Kejaksaan Negeri Lebong masih bersedia membantu BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan Program JKN-KIS di Kabupaten Lebong. Seperti yang kita ketahui bersama, Program JKN-KIS ini merupakan sebuah program yang sangat besar dan membutuhkan bantuan dari banyak pihak dalam pelaksanaannya. Tidak hanya BPJS Kesehatan sebagai penyelenggaranya atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) serta Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) saja yang berperan penting, melainkan banyak instansi pemerintah yang ikut andil di dalamnya,” ujar Novi.

Adapun penandatanganan ini dimaksudkan sebagai upaya bersama untuk memanfaatkan sumber daya yang ada, baik BPJS Kesehatan Cabang Curup  maupun Kejaksaan Negeri Lebong dengan didasarkan pada asas saling membantu dan saling mendukung demi penyelenggaraan Program JKN-KIS yang dapat berjalan secara efektif dan efisien.

“Sejauh ini hubungan BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Lebong sudah berjalan dengan sangat baik. Kita masing-masing juga sudah menjalankan kewajiban dengan sangat baik, hanya saja memang masa berlaku perjanjian kerja sama yang sebelumnya sudah habis sehingga kita harus memperbaharui masa berlakunya. Kita tetap berkomitmen untuk terus bersinergi membantu program ini berjalan dengan baik tanpa ada kendala,” ujarnya.

Lebih rinci, perjanjian kerja sama yang akan dilaksanakan meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya yang dirasa perlu dalam menyelenggarakan Program JKN-KIS.

Arief Indra Kusuma Adhi juga menyatakan kesiapannya dalam membantu optimalisasi Program JKN-KIS di Kabupaten Lebong.

“Kejaksaan Negeri yang sudah didapuk menjadi Jaksa Pengacara Negara senantiasa siap dalam membantu BPJS Kesehatan dalam menjalankan Program JKN-KIS di Kabupaten Lebong. Sejauh ini hubungan kedua instansi juga sangat baik. Kita berharap ke depannya juga akan berjalan dengan baik. Kami menyambut dengan tangan yang terbuka apabila BPJS Kesehatan membutuhkan bantuan kami. Sejauh itu ada dalam kewenangan kami, kami siap sedia membantu jalannya program JKN-KIS ini dengan baik di Kabupaten Lebong,” ujarnya. (RW/ds)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: